Kamis, 25 April 2024,
BERITA SELA

Kamis, 26 Mei 2022, 14:28:59 WIB, 296 View Agus, Kategori : UMUM

Kendari - Duet pemimpin Sultra, Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas (Aman) mempersembahkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan. BPK RI mengganjar prestasi duet Aman dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sultra tahun anggaran 2021. Pasangan Aman mempersembahkan opini WTP ke-9. 

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)/Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh menyerahkan opini WTP kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (24/5), kemarin. 

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, raihan WTP ke sembilan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian LKPD Pemprov Sultra tahun anggaran 2021. 

Pemprov menyerahkan LKPD ke BPK RI perwakilan Sultra pada 25 Maret 2022. Lalu, BPK melakukan audit pendahuluan hingga audit terinci. Dari pemeriksaan terinci itu, Pemprov melakukan rencana aksi tindak lanjut atas temuan BKP RI. 

Gubernur Sultra dua periode itu menyadari proses penyusunan LKPD melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Namun tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. "Terima kasih kepada tim BPK RI perwakilan Provinsi Sultra yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan LKPD Pemprov Sultra. 

"Semoga semua ini dapat bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala," kata Gubernur Ali Mazi dalam rapat paripurna DPRD Sultra bersama BPK RI, Selasa (24/5). 

Gubernur Ali Mazi menjelaskan, penyusunan LKPD merupakan proses yang amat menantang dan melelahkan yang disebabkan oleh berbagai hal. Diantaranya adalah penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dibangun Kementerian Dalam Negeri dalam penatausahaan keuangan pemda daerah yang sebelumnya menggunakan SIMDA dari BPKP. 

Penerapan aplikasi SIPD menimbulkan resistensi, mengingat aplikasi itu belum sepenuhnya diterapkan karena berbagai hal, sehingga pada akhir tahun data yanag ada pada aplikasi SIPD belum dapat dijadikan dasar untuk menyusun LKPD 

"Pemprov Sultra mengambil kebijakan untuk tetap menggunakan SIMDA sebagai dasar penyusunan LKPD tahun 2021. Dengan berbagai tantangan dan keterbatasan, kami dapat menyelesaikan LKPD tahun anggaran 2021 sesuai jadwal," jelas Gubernur Ali Mazi. 

Ketua DPW NasDem Sultra itu menambahkan, menyikapi perubahan kebijakan sistem, Pemprov akan terus berupaya memenuhi ukuran-ukuran normatif dalam karakteristik kualitatif laporan keuangan. 

Seperti menggunakan aplikasi SIMDA keuangan dan SIMDA barang milik daerah, serta bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra. 

Sementara itu, Anggota IV BPK RI/Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh menyampaikan dari pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyajian LKPD Pemprov Sultra telah sesuai standar akuntansi pemerintah. 

LKPD diuraikan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah merancang dan menerapkan pengendalian intern yang memadai. "Atas dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Sultra tahun 2021," kata Haerul Saleh dalam sambutannya, Selasa (24/5). 

Menurut Haerul Saleh, BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemprov Sultra dalam melaksanakan rekomendasi BPK. "Sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat Gubernur Sultra sehingga pengelolaan keuangan Pemprov Sultra terus membaik," imbuhnya. 

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemprov Sultra per Desember 2021, terdapat total 2.216 rekomendasi senilai Rp184,9 miliar. 

Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 1.765 rekomendasi senilai Rp83,9 miliar (79,65 persen) dari total rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 405 rekomendasi senilai Rp81,29 miliar (18,28 persen) dari total rekomendasi, implementasinya belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut. 

Sementara itu, sebanyak 38 rekomendasi senilai Rp2,48 miliar (1,71 persen dari total rekomendasi) belum ditindaklanjuti, dan 8 rekomendasi senilai Rp17,23 miliar (0,36 persen) dari total rekomendasi, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. (*)

 



Jelang Lebaran, Harga Pangan di Kendari Terpantau Stabil
Minggu, 07 Apr 2024, Dibaca : 109 Kali
Sholat Tarawih di Masjid Raya Al-Kautsar, Wapres Ma\'ruf Amin \"Puasa Itu Spesial\"
Kamis, 21 Mar 2024, Dibaca : 49 Kali
Wapres RI Kunjungan Kerja di Sulawesi Tenggara
Kamis, 21 Mar 2024, Dibaca : 64 Kali

Tuliskan Komentar