Jumat, 29 Maret 2024,
BERITA SELA

Selasa, 26 Apr 2022, 20:29:09 WIB, 2355 View Agus, Kategori : UMUM

Kendari - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari terus mengembangkan aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa). Teranyar, Bapenda menambahkan fitur baru yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Online. Pengembangan aplikasi diharapkan bisa memudahkan warga yang hendak mengakses layanan perpajakan.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan, kehadiran fitur PPAT online secara otomatis menambah jumlah layanan pada aplikasi Jakpa. Lanjut dia, fitur PPAT online dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Jadi buat para notaris, camat, bisa mengupload dokumen (BPHTB)-nya disitu (PPAT Online), tanpa harus tatap muka di Bapenda,” kata Satria Damayanti, kemarin.

Mantan Kepala DPMPTSP Kendari ini berharap, layanan yang dihadirkan bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan dan mengakses layanan perpajakan. Di sisi lain, kehadiran layanan terbaru dari portal Jakpa bisa mewujudkan visi Wali Kota yang ingin menjadikan Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi (lingkungan), informasi, dan teknologi.

Sekadar informasi, sebelumnya dalam portal Jakpa, Bapenda sudah menghadirkan fitur E-PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Elektronik) fitur tersebut dilengkapi kanal pembayaran melalui virtual account Bank Sultra yang memudahkan masyarakat membayar PBB secara online. Portal Jakpa bisa diakses melalui https://jakpa.kendarikota. go.id. (*)



Sholat Tarawih di Masjid Raya Al-Kautsar, Wapres Ma\'ruf Amin \"Puasa Itu Spesial\"
Kamis, 21 Mar 2024, Dibaca : 26 Kali
Wapres RI Kunjungan Kerja di Sulawesi Tenggara
Kamis, 21 Mar 2024, Dibaca : 33 Kali
Hadapi Bulan Suci Ramadan, Pemprov Sultra Rakor Cek Pasokan dan Upaya Kendalikan Inflasi
Jumat, 08 Mar 2024, Dibaca : 46 Kali

Tuliskan Komentar