Tindak Lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Perdagangan Antar Daerah se-Provinsi Sulawesi Tenggara
Oleh : Administrator, Pada : 25 Agu 2020Untuk menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Sultra, maka TPID Kabupaten Muna telah berinisiatif untuk menindaklanjuti MoU tersebut kedalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dagang Komoditi Sapi Ternak dengan TPID Kota Kendari, saat ini kegiatan tersebut, telah sampao pada proses penunjukan penyedia (badan usaha) dari masing-masing TPID.
\r\nWaktu | Sulawesi Tenggara |
---|---|
Tempat | 06 Jan 2020 s/d 31 Des 2020, Wib |
Pengirim | TPID Provinsi Sultra |